PROBLEMA
PENEGAKAN HUKUM dan HAM di INDONESIA
Jenis Pelanggaran Hukum dan HAM
Pelanggaran hukum selalu terkait
dengan pelanggaran HAM. Di balik peristiwa pelanggaran hukum selalu dibarengi
dengan pelanggaran HAM. Pelanggaran tersebut mulai dari pelanggaran ringan,
sedang, hingga berat.
Pelanggaran HAM dimulai ketika hak
dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang. Apabila suatu kewajiban untuk
memberikan hak kepada orang lain tidak dilakukan, maka di situlah terjadi
pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM selalu berimplikasi ganda. Pertama,
pelanggaran terjadi karena apa yang menjadi hak seseorang atau kelompok orang
tidak diperolehnya. Kedua, respon atau tuntutan terhadap hak dilakukan dengan
tindakan yang apabila tidak memperhatikan norma hukum dan masyarakat akan
menimbulkan pelanggaran hak-hak orang lain.
Pelanggaran hukum dan HAM adalah
suatu perbuatan yang dilakukan seseorang atau lembaga dengan sengaja atau tidak
sengaja dapat menghambat, mengurangi, membatasi, mencabut, atau merampas HAM
dari orang lain sehingga dapat merendahkan derajat dan martabat manusia.
Perbuatan dikatakan sengaja karena perbuatan tersebut telah direncanakan dan dilakukan
secara sadar untuk melakukan pelanggaran hukum dan HAM. Pelanggaran hukum dan
HAM yang dilakukan tanpa sengaja adalah semua perbuatan yang karena
kelalaiannya dapat mengakibatkan pelanggaran.
1. Pelanggaran
Hukum dan HAM Ringan
Pelanggaran hukum dan HAM ringan
sering dilakukan orang tetapi tidak dirasakan sebagai pelanggaran. Pelanggaran
ringan tersebut terkait dengan pola budaya dan kebiasaan perilaku masyarakat.
Akibat yang ditimbulkan dari pelanggaran hukum dan HAM ringan ini memang tidak begitu
dirasakan oleh orang lain tetapi membuat tidak ada ketertiban. Hal ini terjadi
karena sanksinya tidak tegas dan berat sehingga para pelaku merasakan bukan
suatu pelanggaran. Pelanggaran tersebut terjadi pada saat ketidakseimbangan
antara hak dan kewajiban.
2.
Pelanggaran Hukum dan HAM Sedang
Berbagai pelanggaran HAM di bidang
sosial publik dimulai dari tindakan manusia mengeksploitasi alam menimbulkan
kerusakan ekologi. Eksploitasi yang berlebihan tanpa menjaga kelestarian dan
kelangsungan alami akan merusak sumber daya alam dan sumber daya hayati.
Akibatnya menimbulkan kerusakan ekosistem yang hebat sehingga hak publik untuk
menikmati kehidupan ekosistem yang sehat menjadi terganggu.
2.1 Pembalakan Liar
Hutan tropik di Indonesia merupakan
salah satu hutan terbesar di dunia. Hutan tersebut menjadi penyangga ekosistem
dunia. Namun karena keinginan dan hasrat pribadi segelintir orang untuk
memperkaya sendiri, hutan tersebit dieksploitasi secara liar dan tidak
memperhatikan keselamatan dan kelestarian hutan.
Penebangan hutan secara menyeluruh
dan tebang habis tanpa disertai dengan penghijauan kembali akan
menimbulkan kerusakan lingkungan yang
parah. Penghijauan kembali (reboisai) juga membutuhkan waktu yang lama selama puluhan
atau bahkan ratusan tahun.
Pemerintah kemudian mengeluarkan
kebijakan penebangan hutan melalui sistem tebang pilih. Tetapi kebijakan itu
sudah terlambat karena kerusakan hutan yang ditimbulkan sudah parah.
2.2 Penambangan Pasir Pantai di Riau dan
Kalimantan
Ketika kayu hutan sudah mulai
berkurang dan penebangan sudah mulai dibatasi dengan tebang pilih, maka orang
kemudian mengalihkan sumber daya alam yang dieksploitasi untuk dijual.
Salah satu sumber daya alam yang
dijual tersebut adalah hasil penambangan pasir dan batu utuk diekspor ke
Singapura. Dampak lain dari penambangan pasir tersebut adalah kerusakan
lingkungan yang hebat yaitu ekosistem disekitar penambangan menjadi terganggu,
bahkan ada pulau yang terancam tenggelam karena daratannya sudah lebih rendah
dari permukaan air laut.
Eksploitasi pasir pantai di
Kepulauan Riau yang diekspor untuk reklamasi pantai di Singapura telah
mengakibatkan kerusakan ekosistem dan sumber daya hayati . Pasir pantai dikeruk
sehingga beberapa pulau sudah ada yang hilang dan tenggelam di bawah permukaan
laut. Setelah pasir pantai habis , gunung juga dikeruk dan batunya digiling
serta dijadikan pasir . Hasil dari ekspor pasir laut tersebut sebagian besar
tidak disetorkan kenegara tetapi dimiliki secara perseorangan sehingga
merugikan negara dan kerusakan lingkungan.
2.3
Banjir Lumpur di Sidoarjo
Sebuah perusahaan pertambangan
,Lampindo mengeksplorasi sumber daya alam berupa gas di Sidoarjo , Jawa Timur.
Ketika kandungan gas dinyatakan layak dieksploitasi, maka dilakukan pengeboran
secara besar – besaran. Pada saat pengeboran tersebut , keluarlah lumpur panas
dari lubang – lubang sumur pengeboran . Lumpur tersebut akhirnya tidak
terkendali sehigga menggenangi dan menenggelamkan rumah, sekolah, tempat
ibadah, makam, pasar, gedung kelurahan, pabrik , tanaman , dan lain sebagainya.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk menanggulani luapan lumpur tersebut,
antara lain:
1. Dibuatkan
tanggul untuk menampung lumpur .
2. Dilakukan
pengeboran secara miring atau tidak vertikal.
3. Dibuatkan
pipa saluran untuk mengalirkan lumpur kesungai terdekat dengan pompa air yang
berkekuatan besar.
4. Dilakukan
penyumbatan dengan rangkaian bola –bola beton.
5. Dilakukan
pembentukan tim nasional penaggulangan lumpur .
Sekalipun
sudah dilakukan berbagai upaya penanggulangan, tetapi luapan lumpur panas tidak
terkendali. Dampak dari genangan lumpur panas tidak hanya menenggelamkan
delapan desa berserta seluruh isinya tetapi juga kehilangan matapencaharian
karena pabriknya tenggelam. Para korban lumpur panas menuntut haknya dan melakukan
demonstrasi. Tuntutan itu ditujukan kepada perusahaan migas (Lapindo) tidak
lancar dan demonstrasi diperluas sampai ke pemerintah daerah kabupaten Sidoarjo
dan pemerintah provinsi Jawa Timur. Aksi demonstrasi tidak hanya dilakukan oleh
orang dewasa tetapi juga anak – anak dan perempuan, mereka memperjuangkan
haknya.
Bila
disimak, berbagai bencana nasional itu dapat disebabkan beberapa faktor alam
dan manusia. Faktor alam berupa gempa bumi akibat patahan lempeng bumi dan
lain-lain. Namun, tidak sedikit bencana alam tersebut terjadi karena tindakan
manusia. Luapan lumpur panas di Sidoarjo yang dilakukan tanpa memperhatikan
aspek-aspek teknis, ekologis dan geologi menimbulkan bencana lubang sumur
menyemburkan gas disertai dengan lumpur panas. Ada beberapa pelanggaran HAM
dari bencana lumpur panas dan akibat yang di timbulkan:
1. Tindakan
manusia tanpa memperhitungkan dengan asspek-aspek keselamatan mengakibatkan
pelanggaran HAM dalam penyediaan lingkungan yang sehat dan aman bagi penduduk.
2. Akibat
hukum dari pemilikan tanah warga yang tidak disertai dengan bukti sertifikat
hak milik mengakibatkan warga tidak memperoleh ganti rugi meskipun rumah dan
tanah tersebut telah dihuni bertahun-tahun.
3. Ketika
perusahaan tidak mampu lagi mengendalikan bencana, maka sesuai dengan tujuan
negara, pemerintah harus melindungi segenap warga negara yang terkena bencana
lumpur.
4. Aksi
demonstrasi yang disertai dengan tindakan anarkhis telah melanggar hukum dan
hak warga negara lain untuk memperoleh layanan publik berupa kenyamanan
penggunaan jalan raya.
5. Aksi
ancam mengancam untuk mengerahkan massa dalam demonstrasi dan tindakan represif
aparat telah menimbulkan pelanggaran HAM karena melanggar aturan hukum yang
berlaku.
6. Perusahaan
yang melakukan penegeboran tidak ikut bertanggungjawab baik secara ekologis,
sosial, hukum dan ekonomis terhadap kerugian yang ditimbulkan nyata –nyata
telah melakukan pelanggaran HAM.
Menurut
rancangan UU penanggulangan bencana yang masih dibahas di DPR, ada beberapa
kategori pelanggaran hak publik yang menyebabkan bencana alam (Jawa Pos, 2 April 2007: halaman 14):
1. Orang
yang karena kelalaiannya melakukan pembangunan tidak dilengkapi dengan analisis
resiko bencana dan mengakibatkan bencana.
2. Tindak
pidana yanag dapat menimbulkan kerugian harta benda masyarakat.
3. Tindak
pidana yang mengakibatkan kematian orang lain.
4. Tindak
pidana yang menimbulkan kematian dilakukan karena sengaja.
5. Orang
yang sengaja menghalangi akses penanggulangan bencana .
6. Orang
yang sengaja menyalahgunakan pengelolaan sumber bantuan bencana.
2.4
Kekerasan pada Anak dan Perempuan di Dalam Rumah Tangga
Keluarga merupakan lembaga pendidikan pertama dan utama dlam membentuk
kepribadian manusia.Tujuan utama pendidikan dalam keluarga addalah untuk
meletakkan dasar-dasar kepribadian manusia. Dikatakan sebagai lembaga
pendidikan pertama karena setiap orang lahir di dalam lingkungan keluarga. Dan
juga dikatakan utama karena pendidikan di dalam keluarga sangat menentukan
dalam mempengaruhi pembentukan dan pembinaan kepribadian manusia.
3.
Pelanggaran Hukum dan HAM Berat
Pelanggaran Ham berat dapat
dilakukan oleh siapa saja, baik warga negara maupun penyelenggara negara.
Pelanggaran Ham berat tersebut sulit di ungkapkan karena terkait dengan
bukti-bukti formal maupun materialsulit ditunjukkan. Pelanggaran hukum dan
berat sudah dimulai sejak sebelum merdeka (penjajahan), evolusi kemerdekaan dan
orde lama , orde baru dan reformasi. Banyak faktor terjadinya pelanggaran HAM
berat. Faktor politik berkaitan dengna pemberantasan kegiatan subversi selalu
terjadi di sepanjang sejarah nasional. Pada masa Orla, presiden dengan UU No.
11/PNPS/1963 tentang pemberantasan subversi bertentangan dengan HAM.
Pada masa Orba, perubahan banyak
dilakukan dengan lebih memperhatikan pembentukan demokrassi dan perlindungan
Ham, tetapi pelaksanannya masih menimbulkan bias KKNmenjadi marak terjadi serta
penyimpangan lainnya. Menurut UU nomor
26 tahun 2000 pasal 7, pelanggaran berat terhadap HAM tersebut adalah
kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Kejahatan genosida adalah
perbuatan yang dilakukan untuk menghancurkan atau memusnahkan sebagian kelompok
bangsa atau ras, kelompok etnik, atau kelompok agama dengan cara:
a. Membunuh
anggota kelompok.
b. Mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat
terhadap anggota-anggota kelompok.
c. Menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemanusiaan kemusnahan secara fisik atau secara
keseluruhan maupun sebagian.
d. Memaksakan
tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran kelompok.
e. Memindahkan
secara paksa anak-anak dari suatu
kelompok ke kelompok lainnya.
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu
tindakan yang dilakukan untuk menyerang secara sistematik terhadap penduduk
sipil dengan cara:
a.
Pembunuhan.
b.
Pemusnahan.
c.
Perbudakan.
d.
Pengusiran atau
pemindahan penduduk secara paksa.
e.
Perampasan
kebebasan atau kemerdekaan secara fisik dengan sewenang-wenang yang melanggar hukum internasional.
f.
Penyiksaan tanpa
mengenal batas sehingga menimbulkan cacat seumur hidup.
g.
Pemerkosaan,
perbudakan, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau
sterilisasi secara paksa.
h.
Penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari oleh politik,
ras, etnik, paham kebangsaan, budaya, agama, jenis kelamin, atau kejahatan lain
yang diakui secara universal didalam hukum internasional.
i.
Penghilangan
orang secara paksa.
j.
Kejahatan
apartheid (diskriminasi warna kulit).
Problema
hukum di indonesia itu di mulai ketika terjadi kerancuan visi dan misi yang
diikuti dengan pertentangan strategi
penyelesaian masalah yang terjadi dalam masyarakat. Hukum tidak lagi dijadikan sebagai sarana
untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, tetapi sebagai komoditas yang dapat
diperjualbelikan yang justru menentang kebenaran dan keadilan itu sendiri (
Kuntowibisono, dalam Muladi 2004).
4. Faktor-Faktor yang Menyebabkan
Pelanggaran Hukum dan HAM
Peningkatan
pelanggaran hukum dan HAM tersebut disebabkan oleh beberapa faktor yang sangat
kompleks. Pertama , faktor internal yaitu faktor –faktor yang terdpat didalam
diri para pelaku pelanggaran hukum dan HAM. Faktor internal tersebut seperti
keadaan psikologis para pelaku. Faktor internal yang ada pada diri para pelaku
pelanggaran hukum dan HAM juga tampak pada kesadarannya.
Faktor
kedua adalah faktor eksternal yaitu faktor –faktor di luar diri manusia yang
mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran hukum dan HAM.
Faktor eksternal tersebut dapat berupa :
a. Perangkat
hukum yang tidak jelas dan tegas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
b. Struktur
sosial politik yang memungkinkan terjadinya pelanggran hukum dan HAM.
c. Struktur
ekonomi yang menimbulkan kesenjangan ekonomi dan kemiskinan memungkinkan
seseorang melakukan pelanggaran hukum dan HAM.
d. Teknologi
yang digunakan secara salah dapat menimbulkan kejahatan kerah putih (white
crime).
KESIMPULAN
Pelanggaran hukum dan HAM adalah suatu perbuatan yang
dilakukan seseorang atau lembaga dengan sengaja atau tidak sengaja dapat
menghambat, mengurangi, membatasi, mencabut, atau merampas HAM dari orang lain
sehingga dapat merendahkan derajat dan martabat manusia.
Faktor yang menyebabkan pelanggaran hukum dan HAM adalah
faktor internal dan eksternal. Faktor internal berupa keadaan yang ada di dalam
diri pelaku pelanggaran hukum dan HAM seperti kejiwaan, kesabaran, emosional,
tidak tahan terhadap godaan dan ujian. Faktor eksternal di luar berupa struktur
sosial politik, perangkat hukum, struktur ekonomi yang menimbulkan kesenjangan
ekonomi dan sosial, lingkungan fisik, dan perkembangan teknologi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar