Selasa, 01 Juli 2014

Legitimasi HAM

PROBLEMA PENEGAKAN HUKUM dan HAM di INDONESIA
Jenis Pelanggaran Hukum dan HAM
            Pelanggaran hukum selalu terkait dengan pelanggaran HAM. Di balik peristiwa pelanggaran hukum selalu dibarengi dengan pelanggaran HAM. Pelanggaran tersebut mulai dari pelanggaran ringan, sedang, hingga berat.
            Pelanggaran HAM dimulai ketika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang. Apabila suatu kewajiban untuk memberikan hak kepada orang lain tidak dilakukan, maka di situlah terjadi pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM selalu berimplikasi ganda. Pertama,
pelanggaran terjadi karena apa yang menjadi hak seseorang atau kelompok orang tidak diperolehnya. Kedua, respon atau tuntutan terhadap hak dilakukan dengan tindakan yang apabila tidak memperhatikan norma hukum dan masyarakat akan menimbulkan pelanggaran hak-hak orang lain.
            Pelanggaran hukum dan HAM adalah suatu perbuatan yang dilakukan seseorang atau lembaga dengan sengaja atau tidak sengaja dapat menghambat, mengurangi, membatasi, mencabut, atau merampas HAM dari orang lain sehingga dapat merendahkan derajat dan martabat manusia. Perbuatan dikatakan sengaja karena perbuatan tersebut telah direncanakan dan dilakukan secara sadar untuk melakukan pelanggaran hukum dan HAM. Pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan tanpa sengaja adalah semua perbuatan yang karena kelalaiannya dapat mengakibatkan pelanggaran.
1.    Pelanggaran Hukum dan HAM Ringan
          Pelanggaran hukum dan HAM ringan sering dilakukan orang tetapi tidak dirasakan sebagai pelanggaran. Pelanggaran ringan tersebut terkait dengan pola budaya dan kebiasaan perilaku masyarakat. Akibat yang ditimbulkan dari pelanggaran hukum dan HAM ringan ini memang tidak begitu dirasakan oleh orang lain tetapi membuat tidak ada ketertiban. Hal ini terjadi karena sanksinya tidak tegas dan berat sehingga para pelaku merasakan bukan suatu pelanggaran. Pelanggaran tersebut terjadi pada saat ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban.
 2.   Pelanggaran Hukum dan HAM Sedang
            Berbagai pelanggaran HAM di bidang sosial publik dimulai dari tindakan manusia mengeksploitasi alam menimbulkan kerusakan ekologi. Eksploitasi yang berlebihan tanpa menjaga kelestarian dan kelangsungan alami akan merusak sumber daya alam dan sumber daya hayati. Akibatnya menimbulkan kerusakan ekosistem yang hebat sehingga hak publik untuk menikmati kehidupan ekosistem yang sehat menjadi terganggu.
2.1   Pembalakan Liar
            Hutan tropik di Indonesia merupakan salah satu hutan terbesar di dunia. Hutan tersebut menjadi penyangga ekosistem dunia. Namun karena keinginan dan hasrat pribadi segelintir orang untuk memperkaya sendiri, hutan tersebit dieksploitasi secara liar dan tidak memperhatikan keselamatan dan kelestarian hutan.
            Penebangan hutan secara menyeluruh dan tebang habis tanpa disertai dengan penghijauan kembali akan menimbulkan  kerusakan lingkungan yang parah. Penghijauan kembali (reboisai) juga membutuhkan waktu yang lama selama puluhan atau bahkan ratusan tahun.
            Pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan penebangan hutan melalui sistem tebang pilih. Tetapi kebijakan itu sudah terlambat karena kerusakan hutan yang ditimbulkan sudah parah.
2.2   Penambangan Pasir Pantai di Riau dan Kalimantan
            Ketika kayu hutan sudah mulai berkurang dan penebangan sudah mulai dibatasi dengan tebang pilih, maka orang kemudian mengalihkan sumber daya alam yang dieksploitasi untuk dijual.
            Salah satu sumber daya alam yang dijual tersebut adalah hasil penambangan pasir dan batu utuk diekspor ke Singapura. Dampak lain dari penambangan pasir tersebut adalah kerusakan lingkungan yang hebat yaitu ekosistem disekitar penambangan menjadi terganggu, bahkan ada pulau yang terancam tenggelam karena daratannya sudah lebih rendah dari permukaan air  laut.
            Eksploitasi pasir pantai di Kepulauan Riau yang diekspor untuk reklamasi pantai di Singapura telah mengakibatkan kerusakan ekosistem dan sumber daya hayati . Pasir pantai dikeruk sehingga beberapa pulau sudah ada yang hilang dan tenggelam di bawah permukaan laut. Setelah pasir pantai habis , gunung juga dikeruk dan batunya digiling serta dijadikan pasir . Hasil dari ekspor pasir laut tersebut sebagian besar tidak disetorkan kenegara tetapi dimiliki secara perseorangan sehingga merugikan negara dan kerusakan lingkungan.
2.3 Banjir Lumpur di Sidoarjo
            Sebuah perusahaan pertambangan ,Lampindo mengeksplorasi sumber daya alam berupa gas di Sidoarjo , Jawa Timur. Ketika kandungan gas dinyatakan layak dieksploitasi, maka dilakukan pengeboran secara besar – besaran. Pada saat pengeboran tersebut , keluarlah lumpur panas dari lubang – lubang sumur pengeboran . Lumpur tersebut akhirnya tidak terkendali sehigga menggenangi dan menenggelamkan rumah, sekolah, tempat ibadah, makam, pasar, gedung kelurahan, pabrik , tanaman , dan lain sebagainya. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menanggulani luapan lumpur tersebut, antara lain:
1.      Dibuatkan tanggul untuk menampung lumpur .
2.      Dilakukan pengeboran secara miring atau tidak vertikal.
3.      Dibuatkan pipa saluran untuk mengalirkan lumpur kesungai terdekat dengan pompa air yang berkekuatan besar.
4.      Dilakukan penyumbatan dengan rangkaian bola –bola beton.
5.      Dilakukan pembentukan tim nasional penaggulangan lumpur .
Sekalipun sudah dilakukan berbagai upaya penanggulangan, tetapi luapan lumpur panas tidak terkendali. Dampak dari genangan lumpur panas tidak hanya menenggelamkan delapan desa berserta seluruh isinya tetapi juga kehilangan matapencaharian karena pabriknya tenggelam. Para korban lumpur panas menuntut haknya dan melakukan demonstrasi. Tuntutan itu ditujukan kepada perusahaan migas (Lapindo) tidak lancar dan demonstrasi diperluas sampai ke pemerintah daerah kabupaten Sidoarjo dan pemerintah provinsi Jawa Timur. Aksi demonstrasi tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa tetapi juga anak – anak dan perempuan, mereka memperjuangkan haknya.
Bila disimak, berbagai bencana nasional itu dapat disebabkan beberapa faktor alam dan manusia. Faktor alam berupa gempa bumi akibat patahan lempeng bumi dan lain-lain. Namun, tidak sedikit bencana alam tersebut terjadi karena tindakan manusia. Luapan lumpur panas di Sidoarjo yang dilakukan tanpa memperhatikan aspek-aspek teknis, ekologis dan geologi menimbulkan bencana lubang sumur menyemburkan gas disertai dengan lumpur panas. Ada beberapa pelanggaran HAM dari bencana lumpur panas dan akibat yang di timbulkan:
1.      Tindakan manusia tanpa memperhitungkan dengan asspek-aspek keselamatan mengakibatkan pelanggaran HAM dalam penyediaan lingkungan yang sehat dan aman bagi penduduk.
2.    Akibat hukum dari pemilikan tanah warga yang tidak disertai dengan bukti sertifikat hak milik mengakibatkan warga tidak memperoleh ganti rugi meskipun rumah dan tanah tersebut telah dihuni bertahun-tahun.
3.    Ketika perusahaan tidak mampu lagi mengendalikan bencana, maka sesuai dengan tujuan negara, pemerintah harus melindungi segenap warga negara yang terkena bencana lumpur.
4.    Aksi demonstrasi yang disertai dengan tindakan anarkhis telah melanggar hukum dan hak warga negara lain untuk memperoleh layanan publik berupa kenyamanan penggunaan jalan raya.
5.    Aksi ancam mengancam untuk mengerahkan massa dalam demonstrasi dan tindakan represif aparat telah menimbulkan pelanggaran HAM karena melanggar aturan hukum yang berlaku.
6.    Perusahaan yang melakukan penegeboran tidak ikut bertanggungjawab baik secara ekologis, sosial, hukum dan ekonomis terhadap kerugian yang ditimbulkan nyata –nyata telah melakukan pelanggaran HAM.
Menurut rancangan UU penanggulangan bencana yang masih dibahas di DPR, ada beberapa kategori pelanggaran hak publik yang menyebabkan bencana alam (Jawa Pos, 2 April 2007: halaman 14):
1.    Orang yang karena kelalaiannya melakukan pembangunan tidak dilengkapi dengan analisis resiko bencana dan mengakibatkan bencana.
2.    Tindak pidana yanag dapat menimbulkan kerugian harta benda masyarakat.
3.    Tindak pidana yang mengakibatkan kematian orang lain.
4.    Tindak pidana yang menimbulkan kematian dilakukan karena sengaja.
5.    Orang yang sengaja menghalangi akses penanggulangan bencana .
6.    Orang yang sengaja menyalahgunakan pengelolaan sumber bantuan bencana.
2.4 Kekerasan pada Anak dan Perempuan di Dalam Rumah Tangga
              Keluarga merupakan lembaga pendidikan pertama dan utama dlam membentuk kepribadian manusia.Tujuan utama pendidikan dalam keluarga addalah untuk meletakkan dasar-dasar kepribadian manusia. Dikatakan sebagai lembaga pendidikan pertama karena setiap orang lahir di dalam lingkungan keluarga. Dan juga dikatakan utama karena pendidikan di dalam keluarga sangat menentukan dalam mempengaruhi pembentukan dan pembinaan kepribadian manusia.
3. Pelanggaran Hukum dan HAM Berat
            Pelanggaran Ham berat dapat dilakukan oleh siapa saja, baik warga negara maupun penyelenggara negara. Pelanggaran Ham berat tersebut sulit di ungkapkan karena terkait dengan bukti-bukti formal maupun materialsulit ditunjukkan. Pelanggaran hukum dan berat sudah dimulai sejak sebelum merdeka (penjajahan), evolusi kemerdekaan dan orde lama , orde baru dan reformasi. Banyak faktor terjadinya pelanggaran HAM berat. Faktor politik berkaitan dengna pemberantasan kegiatan subversi selalu terjadi di sepanjang sejarah nasional. Pada masa Orla, presiden dengan UU No. 11/PNPS/1963 tentang pemberantasan subversi bertentangan dengan HAM.
            Pada masa Orba, perubahan banyak dilakukan dengan lebih memperhatikan pembentukan demokrassi dan perlindungan Ham, tetapi pelaksanannya masih menimbulkan bias KKNmenjadi marak terjadi serta penyimpangan lainnya. Menurut UU nomor  26 tahun 2000 pasal 7, pelanggaran berat terhadap HAM tersebut adalah kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan untuk menghancurkan atau memusnahkan sebagian kelompok bangsa atau ras, kelompok etnik, atau kelompok agama dengan cara:
a.    Membunuh anggota kelompok.
b.    Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental  yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
c.    Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemanusiaan  kemusnahan secara fisik atau secara keseluruhan maupun sebagian. 
d.   Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran kelompok.
e.    Memindahkan secara paksa anak-anak  dari suatu kelompok ke kelompok lainnya.
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk menyerang secara sistematik terhadap penduduk sipil dengan cara:
a.         Pembunuhan.
b.        Pemusnahan.
c.         Perbudakan.
d.        Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
e.         Perampasan kebebasan atau kemerdekaan secara fisik dengan sewenang-wenang yang  melanggar hukum internasional.
f.         Penyiksaan tanpa mengenal batas sehingga menimbulkan cacat seumur hidup.
g.        Pemerkosaan, perbudakan, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa.
h.        Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari oleh politik, ras, etnik, paham kebangsaan, budaya, agama, jenis kelamin, atau kejahatan lain yang diakui secara universal didalam hukum internasional.
i.          Penghilangan orang secara paksa.
j.          Kejahatan apartheid (diskriminasi warna kulit).
Problema hukum di indonesia itu di mulai ketika terjadi kerancuan visi dan misi yang diikuti dengan pertentangan strategi  penyelesaian masalah yang terjadi dalam masyarakat.  Hukum tidak lagi dijadikan sebagai sarana untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, tetapi sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan yang justru menentang kebenaran dan keadilan itu sendiri ( Kuntowibisono, dalam Muladi 2004).

4. Faktor-Faktor yang Menyebabkan Pelanggaran Hukum dan HAM
            Peningkatan pelanggaran hukum dan HAM tersebut disebabkan oleh beberapa faktor yang sangat kompleks. Pertama , faktor internal yaitu faktor –faktor yang terdpat didalam diri para pelaku pelanggaran hukum dan HAM. Faktor internal tersebut seperti keadaan psikologis para pelaku. Faktor internal yang ada pada diri para pelaku pelanggaran hukum dan HAM juga tampak pada kesadarannya.
            Faktor kedua adalah faktor eksternal yaitu faktor –faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran hukum dan HAM. Faktor eksternal  tersebut dapat berupa :
a.       Perangkat hukum yang tidak jelas dan tegas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
b.      Struktur sosial politik yang memungkinkan terjadinya pelanggran hukum dan HAM.
c.       Struktur ekonomi yang menimbulkan kesenjangan ekonomi dan kemiskinan memungkinkan seseorang melakukan pelanggaran hukum dan HAM.
d.      Teknologi yang digunakan secara salah dapat menimbulkan kejahatan kerah putih (white crime).


KESIMPULAN
            Pelanggaran hukum dan HAM adalah suatu perbuatan yang dilakukan seseorang atau lembaga dengan sengaja atau tidak sengaja dapat menghambat, mengurangi, membatasi, mencabut, atau merampas HAM dari orang lain sehingga dapat merendahkan derajat dan martabat manusia.
            Faktor yang menyebabkan pelanggaran hukum dan HAM adalah faktor internal dan eksternal. Faktor internal berupa keadaan yang ada di dalam diri pelaku pelanggaran hukum dan HAM seperti kejiwaan, kesabaran, emosional, tidak tahan terhadap godaan dan ujian. Faktor eksternal di luar berupa struktur sosial politik, perangkat hukum, struktur ekonomi yang menimbulkan kesenjangan ekonomi dan sosial, lingkungan fisik, dan perkembangan teknologi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar